Pembagian Zakat jangan Bikin Warga Miskin Berdesakan
jpnn.com, JAKARTA - Kementrian Agama (Kemenag) masih menemukan pembagian zakat secara langsung sepanjang Ramadan ini. Yakni dengan cara mengumpulkan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Kemenag berpesan supaya budaya atau cara seperti ini sebaiknya dihindari.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar mengatakan pembagian zakat mendekati lebaran bisa jadi semakin intensif. Ribuan warga miskin rela antri dan berdesakan untuk mendapatkan zakat.
"Bahkan orang lanjut usia dan anak-anak harus siap terhimpit di tengah kerumunan penerima zakat lainnya," kata Fuad di Jakarta, Selasa (12/6).
Fuad mengatakan Kemenag menghimbau supaya kebiasaan membagikan zakat secara langsung dengan menghadirkan mustahik ditinggalkan oleh masyarakat muslim di Indonesia. Cara seperti itu malah mempertontonkan kemiskinan. "Sebaiknya dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ, Red)," tuturnya.
Seandainya ada muzakki atau pembayar zakat yang ingin menyerahkan secara langsung, Fuad menyarankan supaya diantarkan langsung ke rumah si penerima. Cara seperti ini menurutnya lebih mulia ketimbang mengumpulkan mustahik.
Sebab tidak ada unsur merendahkan martabat orang miskin. Selain itu mengumpulkan mustahik juga bisa memicu rasa ingin pamer atau riya'.
Dia mencontohkan tragedi pembagian zakat secara langsung di Pasuruan pada 2008 lalu jangan sampai terjadi. Kala itu dilaporkan ada 21 orang penerima zakat yang meninggal akibat kericuhan. “Setiap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain bisa kena sanksi pidana," jelasnya. Meskipun kegiatannya dalam konteks perbuatan kebajikan, seperti pembagian zakat.
Menurut Fuad pembagian zakat secara massal dalam jumlah berapapun, tidak menyelesaikan masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial. Sebaliknya cenderung menambah orang yang merasa miskin lantaran dipancing dengan adanya pembagian zakat secara massal dan langsung.
Kemenag mengimbau agar pemberi zakat tidak melakukan pengumpulan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Predikat Informatif Jadi Bukti Profesionalisme dan Transparansi Lembaga
- BAZNAS Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas untuk Palestina