Pembahasan 2 Annex Rampung, Peserta Forum G20 EWG Sepakati Draf Deklarasi Menaker

Pembahasan 2 Annex Rampung, Peserta Forum G20 EWG Sepakati Draf Deklarasi Menaker
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan di hari ketiga penyusunan draf para Menteri Ketenagakerjaan, peserta forum telah menyelesaikan pembahasan dua Annex. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan di hari ketiga penyusunan draf para Menteri Ketenagakerjaan, peserta forum telah menyelesaikan pembahasan dua Annex.

Menurut Anwar, Annex I yaitu dokumen tambahan tentang output yang konkret terkait isu pasar kerja inklusif dan afirmasi pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas.

Hal itu disampaikan Anwar seusai menutup penyelenggaraan Forum G20 Keempat Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan (4th Employment Working Group), secara virtual di Jakarta, Jumat (22/7) malam.

Pertemuan G20 EWG Keempat pada 20-22 Juli 2022 ini dihadiri oleh negara-negara Anggota G20, undangan tetap negara pengamat G20, dan organisasi Internasional seperti International Labour Organization (ILO) dan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Lebih lanjut, Anwar membeberkan untuk Annex II akan membahasa dokumen tambahan tentang pengembangan SDM yang terampil.

Adapun pembahasan itu, yakni penciptaan lapangan kerja berkelanjutan melalui penguatan peran BLK Komunitas (community based vocational training).

"Ini luar biasa, dua dokumen Annex tadi bisa diselesaikan sesuai target yang sudah direncanakan. Pertemuan selama tiga hari menghasilkan draf deklarasi Menteri Ketenagakerjaan dan dokumen-dokumen tambahan. Alhamdulillah bisa kita selesaikan malam ini," ujar Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi mengatakan selama pembahasan draf deklarasi banyak hal yang didiskusikan, misalnya isu yang ingin ditambahkan indikator-indikator terkait self assesment.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan di hari ketiga penyusunan draf para Menteri Ketenagakerjaan, peserta forum telah menyelesaikan pembahasan dua Annex.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News