Pembahasan 3 Aturan soal Aceh Belum Ada Kemajuan

Pembahasan 3 Aturan soal Aceh Belum Ada Kemajuan
Pembahasan 3 Aturan soal Aceh Belum Ada Kemajuan

jpnn.com - JAKARTA - Hingga kemarin (20/6) belum ada kemajuan dalam proses penyelesaian tiga aturan sebagai turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, ketiga aturan tersebut masih terus dibahas. Namun diakui, menyangkut masalah pertanahan dan pengelolaan migas, masih belum mendapat kesepakatan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh.

"Pemerintah Aceh masih pada pendiriannya, minta ikut mengelola migas di wilayah 200 mil perairan. Tapai kalau sesuai undang-undang, kan hanya 12 mil," terang pejabat bergelar profesor itu, kepada JPNN kemarin (20/6).

Apakah dalam proses negosiasi tidak ada upaya menemukan titik temu, misal Aceh menurunkan di bawah 200 mil dan pusat menaikkan di atas 12 mil? Djohermansyah tidak memberikan jawaban soal itu.

Namun, mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres era Wapres Jusuf Kalla itu mengatakan, dibutuhkan adanya pertemuan serius antara kedua pihak untuk mencapai kesepakatan.

"Perlu ada pertemuan tingkat tinggi antara GUbernur Aceh dengan mendagri, yang nantinya hasilnya disampaikan ke presiden," ujarnya.

Ditanya apakah mungkin tiga aturan itu kelar sebelum pergantian kepemimpinan nasional, Djohermansyah mengatakan, pada prinsipnya pemerintah pusat juga ingin cepat kelar, sebagaimana juga yang diinginkan pemerintah Aceh.

JAKARTA - Hingga kemarin (20/6) belum ada kemajuan dalam proses penyelesaian tiga aturan sebagai turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News