Pembahasan 3 Aturan soal Aceh Belum Ada Kemajuan
Sabtu, 21 Juni 2014 – 02:26 WIB
"Ya mudah-mudahan bisa selesai di masa pemerintahan Pak SBY ini," pungkasnya.
Selain masalah tiga aturan itu, masalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh juga belum tercapai kesepakatan.
Pemerintah pusat bertahan pada sikapnya bahwa penggunaan bendera bulan bintang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007, yang melarang penggunaan bendera menyerupai bendera gerakan separatis. Pusat menilai bendera Aceh seperti diatur di qanun dimaksud, sama dengan bendera GAM. (sam/jpnn)
JAKARTA - Hingga kemarin (20/6) belum ada kemajuan dalam proses penyelesaian tiga aturan sebagai turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom