Pembahasan 87 RUU Pemekaran Tunggu Revisi PP 78
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengatakan, pembahasan RUU pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) akan dilaksanakan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disain Besar Penataan Daerah (Disertada) terlebih dahulu.
Pasalnya, pemekaran kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Bukan lagi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Karena itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, juga perlu direvisi terlebih dahulu.
“Prinsipnya yang harus didahulukan adalah PP tentang Disertada. Ini harus clear dulu. Kemudian aturan mainnya untuk pembentukan harus clear sebagai pengganti PP 78/2007. Kalau tidak clear, kami tidak bisa proses. Prinsipnya harus mengikuti undang-undang baru. Karena sudah diganti undang-undang yang lama,” ujar Sumarsono, Rabu (1/7).
Selain pembentukan aturan main, Kemendagri kata Sumarsono, juga akan melihat esensi dari usulan pemekaran. Langkah ini perlu dilakukan sehingga jangan sampai ada penyimpangan terhadap Undang-Undang Pemda yang baru.
“Kalau UU lama memang langsung ditetapkan menjadi daerah otonom. Tapi kalau yang baru, harus melalui daerah persiapan. Kami tidak bisa langsung (menetapkan,red) menjadi daerah otonom. Karena hukum positifnya tidak mengatur seperti itu. Itu menyalahi UU. Ini semacam regulasi saja persoalannya. Jadi perlu ada penyusaian,” ujarnya.
Sumarsono mengatakan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR beberapa waktu lalu, kedua belah pihak telah sepakat akan kembali membicarakannya. Apalagi mengingat jumlah usulan DOB saat ini cukup banyak. Paling tidak 87 RUU pemekaran yang sebelumnya telah dibahas oleh DPR periode 2009-2014, ditambah beberapa usulan baru.
“Jadi intinya, kalau prinsip (aturan,red) harus tegas. Subtansi kami diskusikan bagaimana mencapai itu. Sudah ada 87 usulan. Kemudian ada tambah yang baru. Untuk menyikapi ini kami harus duduk dahulu dengan komisi II. RDP terakhir, kami akan duduk dulu bersama DPR. Ada semacam telaah Panja (Panitia Kerja,red) yang disusun,” ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengatakan, pembahasan RUU pembentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan