Pembahasan Akhir RUU ASN di Hari Keramat, Berkah untuk Honorer
Perlu diketahui, setelah dibawa pada rapat hari ini, tahap selanjutnya RUU ASN akan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI mendatang.
Diketahui, RUU ANS antara lain mengatur soal penyelesaian masalah honorer atau non-ASN.
Sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dan memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Namun, ada juga honorer yang masuk kategori tertentu, akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Intinya, UU ASN terbaru hasil revisi nantinya menjamin tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap honorer.
Seusai rapat, Endro Suswantoro mengatakan saat ini pembahasan RUU ASN sudah mencapai tahap akhir.
Dalam revisi RUU ASN ini sudah dicapai beberapa kesepakatan antara lain bahwa yang ASN itu terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan PPPK Paruh Waktu yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
"Penyelesaian masalah honorer ini yang nanti akan habis bulan November 2023, ini bagi mereka para honorer kami berharap supaya tenang dan aman, kami akan melindungi para honorer ini, tidak akan terjadi PHK," kata Endro.
Pembahasan tingkat akhir RUU ASN dilakukan di hari anggoro kasih, semoga menjadi berkah untuk para honorer atau non-ASN.
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya