Pembahasan Aturan Remisi Napi Harus Transparans

Pembahasan Aturan Remisi Napi Harus Transparans
Pembahasan Aturan Remisi Napi Harus Transparans
JAKARTA - Belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi lampu hijau terhadap wacana penghentian pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi dan terorisme. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menilai positif rencana untuk merevisi pemberian remisi dengan mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Kami memberikan apresiasi kepada Presiden untuk segera menugaskan Menteri Hukum dan HAM menyiapkan draf revisi UU remisi," ujar Ketua KPK, Busyro Muqoddas di gedung KPK, Jumat (16/9).

Meski demikian Busyro juga berharap agar dalam revisi UU tersebut nantinya bisa dilakukan dengan sebaik mungkin dan melibatkan pihak-pihak terkait. "Penyiapan itu perlu melibatkan unsur-unsur civil society, supaya transparan dan memenuhi kebutuhan," cetusnya.

Namun saat ditanya wacana penghentian remisi sengaja disuarakan justru setelah Aulia Pohan -besan SBY yang menjadi napi korupsi- bebas, Busyro enggan menanggapinya. "Itu kan keputusannya dari Presiden. Saya enggak tahu," tandasnya.

JAKARTA - Belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi lampu hijau terhadap wacana penghentian pemberian remisi bagi narapidana kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News