Pembahasan Aturan Remisi Napi Harus Transparans
Jumat, 16 September 2011 – 17:27 WIB

Pembahasan Aturan Remisi Napi Harus Transparans
JAKARTA - Belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi lampu hijau terhadap wacana penghentian pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi dan terorisme. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menilai positif rencana untuk merevisi pemberian remisi dengan mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun saat ditanya wacana penghentian remisi sengaja disuarakan justru setelah Aulia Pohan -besan SBY yang menjadi napi korupsi- bebas, Busyro enggan menanggapinya. "Itu kan keputusannya dari Presiden. Saya enggak tahu," tandasnya.
"Kami memberikan apresiasi kepada Presiden untuk segera menugaskan Menteri Hukum dan HAM menyiapkan draf revisi UU remisi," ujar Ketua KPK, Busyro Muqoddas di gedung KPK, Jumat (16/9).
Meski demikian Busyro juga berharap agar dalam revisi UU tersebut nantinya bisa dilakukan dengan sebaik mungkin dan melibatkan pihak-pihak terkait. "Penyiapan itu perlu melibatkan unsur-unsur civil society, supaya transparan dan memenuhi kebutuhan," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi lampu hijau terhadap wacana penghentian pemberian remisi bagi narapidana kasus
BERITA TERKAIT
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel