Pembahasan Aturan Remisi Napi Harus Transparans
Jumat, 16 September 2011 – 17:27 WIB

Pembahasan Aturan Remisi Napi Harus Transparans
JAKARTA - Belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi lampu hijau terhadap wacana penghentian pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi dan terorisme. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menilai positif rencana untuk merevisi pemberian remisi dengan mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun saat ditanya wacana penghentian remisi sengaja disuarakan justru setelah Aulia Pohan -besan SBY yang menjadi napi korupsi- bebas, Busyro enggan menanggapinya. "Itu kan keputusannya dari Presiden. Saya enggak tahu," tandasnya.
"Kami memberikan apresiasi kepada Presiden untuk segera menugaskan Menteri Hukum dan HAM menyiapkan draf revisi UU remisi," ujar Ketua KPK, Busyro Muqoddas di gedung KPK, Jumat (16/9).
Meski demikian Busyro juga berharap agar dalam revisi UU tersebut nantinya bisa dilakukan dengan sebaik mungkin dan melibatkan pihak-pihak terkait. "Penyiapan itu perlu melibatkan unsur-unsur civil society, supaya transparan dan memenuhi kebutuhan," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi lampu hijau terhadap wacana penghentian pemberian remisi bagi narapidana kasus
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Hampir Tuntas, Bupati Dony: Insyaallah Mei Selesai