Pembahasan Aturan Remisi Napi Harus Transparans
Jumat, 16 September 2011 – 17:27 WIB
JAKARTA - Belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi lampu hijau terhadap wacana penghentian pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi dan terorisme. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menilai positif rencana untuk merevisi pemberian remisi dengan mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun saat ditanya wacana penghentian remisi sengaja disuarakan justru setelah Aulia Pohan -besan SBY yang menjadi napi korupsi- bebas, Busyro enggan menanggapinya. "Itu kan keputusannya dari Presiden. Saya enggak tahu," tandasnya.
"Kami memberikan apresiasi kepada Presiden untuk segera menugaskan Menteri Hukum dan HAM menyiapkan draf revisi UU remisi," ujar Ketua KPK, Busyro Muqoddas di gedung KPK, Jumat (16/9).
Meski demikian Busyro juga berharap agar dalam revisi UU tersebut nantinya bisa dilakukan dengan sebaik mungkin dan melibatkan pihak-pihak terkait. "Penyiapan itu perlu melibatkan unsur-unsur civil society, supaya transparan dan memenuhi kebutuhan," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi lampu hijau terhadap wacana penghentian pemberian remisi bagi narapidana kasus
BERITA TERKAIT
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah