Pembahasan Inpres UMP Tak Terpengaruh Desakan Buruh
jpnn.com - JAKARTA - Meski ditentang Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tetap melanjutkan pembahasan rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kenaikan UMP 2014 yang didasarkan besaran inflasi. Menakertrans Muhaimin Iskandar menjamin Inpres kenaikan UMP itu jika kelak diberlakukan tak akan menyalahi undang-undang.
"Inpres belum selesai. Semua aspirasi masih akan kita dengarkan Inpres masih dalam proses. Tidak boleh Inpres melanggar aturan apapun," kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (5/9).
Sebelumnya Sekjen OPSI, Timboel Siregar menuding rencana penerbitan Inpres tersebut melanggar isi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertran nomor 13/2012 tentang kebutuhan hidup layak (KHL). Dalam rancangan inpres itu, Kenaikan UMP 2014 nantinya berdasarkan besaran inflasi maksimal.
Menurut Muhaimin, kenaikan 10 persen plus inflasi diberlakukan untuk perusahaan padat modal. Sedangkan untuk perusahaan padat karya dan menengah, kenaikannya 5 persen plus inflasi.
“Hal ini menyangkut perlindungan perusahaan padat karya agar upah benar-benar realistis karena kebutuhan, bukan karena tekanan dari berbagai pihak," tegas Muhaimin.
Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan bahwa penentuan UMP 2014 harus didasarkan pada beberapa aspek seperti KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas dan kemampuan perusahaan. Yang terpenting, katanya, kebijakan kenaikan UMP tidak memberatkan kepada dunia usaha, sehingga tidak mengakibatkan kebangkrutan dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.(fat/jpnn)
JAKARTA - Meski ditentang Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tetap melanjutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya