Pembahasan Raperda Terkait Reklamasi Resmi Dihentikan
jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI Jakarta resmi menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan gabungan DPRD DKI pada 7 April lalu. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penghentian itu dilakukan karena ada peristiwa operasi tangkap tangan yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan dua raperda tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami putuskan pembahasan dua raperda dihentikan," kata Pras, Selasa (12/4).
Pras tidak memastikan sampai kapan pembahasan dua raperda itu dihentikan. "Ternyata di dalam membahas raperda ini terjadi sesuatu," ucap Pras.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pembahasan raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Selain Sanusi, dua tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS