Pembahasan Revisi UU Anti Terorisme Dinilai Lamban

Dia melanjutkan, bilamana pencegahan dilakukan pada porsi yang proporsional maka penindakan akan berkurang dengan sendirinya.
Pencegahan bisa menjadi 'payung' bagi masyarakat dalam mencegah terorisme. "Seperti kata pepatah, "sedia payung sebelum hujan". Kalau masyarakat memiliki 'payung' yang kuat, maka mereka juga pasti bisa membendung dan mencegah terorisme dari tingkat paling dini," imbuhnya.
Langkah itu dinilai akan lebih efektif dan lebih murah dibandingkan dengan menghukum orang.
Pasalnya, hukuman penjara apalagi dalam waktu lama seperti seumur hidup atau diatas 15 tahun, akan berimplikasi dengan terganggunya keuangan negara, karena para terhukum itu harus diberi makan dan lain-lain.
Dia sepakat bila ada pelaku aksi terorisme yang banyak membunuh orang, lebih baik dihukum mati saja. (jos/jpnn
Revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme masih terus dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) UU Terorisme DPR RI.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Amerika Coret Kuba dari Daftar Hitam Negara Pro-Terorisme, Selamat!