Pembahasan Revisi UU ASN Bakal Molor Hingga 2019? Sabar ya..
jpnn.com, JAKARTA - Sepertinya honorer K2 (kategori dua) harus dipaksa bersabar lagi, pasalnya ada indikasi pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal molor hingga 2019.
Indikasi itu diungkapkan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bambang Riyanto, dilihat dari ketidakseriusan pemerintah dalam menyusun daftar inventarisir masalah (DIM).
"Dari janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur pada Januari 2018, hingga akhir Juli ini belum diserahkan DIM-nya. Padahal revisi UU ASN ini sifatnya terbatas. Kalau pemerintah mau dan serius, penyusunan DIM bisa hanya dua pekan. Karena enggak niat itu makanya molor tujuh bulan," ujar Bambang kepada JPNN, Rabu (25/7).
Ketidakseriusan pemerintah membuat politikus Gerindra ini pesimistis revisi UU ASN bakal diselesaikan dalam tahun berjalan. Dia malah memprediksi akan molor hingga 2019.
"UU ASN inikan pintu masuk honorer K2 menjadi CPNS. Seandainya mereka ini tidak menua karena masa pengabdiannya yang panjang tidak akan ada revisi UU ASN," ucapnya.
Dia juga mengkritisi data honorer K2 yang dipapar MenPAN-RB saat raker gabungan tujuh komisi maupun Baleg. Tidak ada yang baru dengan data itu sehingga aneh bila Menteri Asman Abnur menyebutkan tengah sibuk melakukan validasi data sehingga penyusunan DIM terabaikan. (esy/jpnn)
Sepertinya honorer K2 (kategori dua) harus dipaksa bersabar lagi, pasalnya ada indikasi pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal molor hingga 2019
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Ribuan Honorer Tak Lulus PPPK Bakal Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja