Pembahasan Revisi UU ASN Belum Jelas, Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak jadi dibahas bulan ini. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum mendapatkan kepastian kesiapan pemerintah ikut membahas revisi tersebut.
Padahal rencana revisi terkait dengan syarat batas usia menjadi calon pegawai negeri sipil penting sebagai pintu masuk honorer kategori dua (K2) bisa diangkat menjadi CPNS.
"Baleg pada intinya siap membahas kapan saja. Masalahnya, apakah pemerintah siap? Karena tiga menteri yang ditugaskan tidak satu pun punya waktu membahasnya bersama Baleg," kata Bambang Riyanto, anggota Baleg DPR RI kepada JPNN, Selasa (24/10).
Politikus Gerindra ini menyebutkan, ketua panja revisi UU ASN sudah ditentukan yaitu Arief Wibowo. Sayangnya anggota panja belum terbentuk karena menunggu pemerintah.
Arief menambahkan, Baleg sangat serius membahas revisi UU ASN. Demikian juga Presiden Jokowi sudah menyetujui dengan turunnya surpres (surat presiden).
Bila sampai saat ini belum ada pembahasan, bukan di Baleg tapi kepada para pembantu presiden.
"Para pembantu presiden ini patut dipertanyakan keseriusannya. Kalau tidak siap dengan DIM-nya, paling tidak datang dulu ke Baleg. Bukannya malah absen tiga kali," terangnya.
Politikus PDIP ini memastikan, revisi UU ASN akan tetap dibahas walapun jadwalnya masih kabur karena menunggu kesiapan pemerintah.
Ketua panja revisi UU ASN sudah ditentukan yaitu Arief Wibowo. Sayangnya anggota panja belum terbentuk karena menunggu pemerintah.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2