Pembahasan Revisi UU ASN Belum Jelas, Ini Penyebabnya

jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak jadi dibahas bulan ini. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum mendapatkan kepastian kesiapan pemerintah ikut membahas revisi tersebut.
Padahal rencana revisi terkait dengan syarat batas usia menjadi calon pegawai negeri sipil penting sebagai pintu masuk honorer kategori dua (K2) bisa diangkat menjadi CPNS.
"Baleg pada intinya siap membahas kapan saja. Masalahnya, apakah pemerintah siap? Karena tiga menteri yang ditugaskan tidak satu pun punya waktu membahasnya bersama Baleg," kata Bambang Riyanto, anggota Baleg DPR RI kepada JPNN, Selasa (24/10).
Politikus Gerindra ini menyebutkan, ketua panja revisi UU ASN sudah ditentukan yaitu Arief Wibowo. Sayangnya anggota panja belum terbentuk karena menunggu pemerintah.
Arief menambahkan, Baleg sangat serius membahas revisi UU ASN. Demikian juga Presiden Jokowi sudah menyetujui dengan turunnya surpres (surat presiden).
Bila sampai saat ini belum ada pembahasan, bukan di Baleg tapi kepada para pembantu presiden.
"Para pembantu presiden ini patut dipertanyakan keseriusannya. Kalau tidak siap dengan DIM-nya, paling tidak datang dulu ke Baleg. Bukannya malah absen tiga kali," terangnya.
Politikus PDIP ini memastikan, revisi UU ASN akan tetap dibahas walapun jadwalnya masih kabur karena menunggu kesiapan pemerintah.
Ketua panja revisi UU ASN sudah ditentukan yaitu Arief Wibowo. Sayangnya anggota panja belum terbentuk karena menunggu pemerintah.
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku