Pembahasan RPP Korps ASN Deadlock

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Korps Aparatur Sipil Negara (ASN) belum menemukan titik temu.
Pasalnya, pada pembahasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beberapa waktu lalu, wakil dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tetap menginginkan agar Korpri bersifat non kedinasan.
"Jadi sampai rapat harmonisasi yang keempat, pembahasannya masih macet," ujar Zudan dalam pesan elektronik yang diterima, Minggu (18/6).
Menurut Zudan, pada pembahasan tersebut sebenarnya Dewan Pengurus Korpri Nasional sudah mengalah, dengan mengusulkan jalan tengah.
"Jadi diusulkan Korpri tetap dalam kedinasan, tapi diberi waktu paling lama sepuluh tahun untuk bertransformasi menuju non kedinasan. Tapi tetap tidak ditemukan kata sepakat," ucapnya.
Zudan menilai, draft dari Kemenpan RB yang menginginkan agar Korpri bersifat non kedinasan bertentangan dengan arahan presiden, wakil presiden, Menpan RB maupun Mendagri, saat menerima audiensi pengurus pusat Korpri secara terpisah, beberapa waktu lalu.
"Jadi saat menerima audiensi ditegaskan Korpri tetap berada dalam kedinasan karena tugasnya merekatkan NKRI. Akan banyak implikasi sosial, politik dan pembangunan bila Korpri bersifat non kedinasan," ujarnya.
Apabila bersifat non kedinasan, lanjutnya, Korpri dikhawatirkan rentan dengan manuver politik pada saat Pilkada serentak 2018 serta Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. (gir/jpnn)
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Korps Aparatur Sipil Negara (ASN) belum
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu