Pembahasan RUU 22 Daerah Pemekaran Dilanjutkan
jpnn.com - JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) pemekaran Komisi II DPR RI sudah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan 22 Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) usul inisiatif DPR.
Ketua Panja 22 DOB, Abdul Hakam Naja mengatakan Supres 22 DOB tersebut akan segera dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Ya betul, supres 22 DOB sudah dikirim ke DPR. Besok dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan ke komisi," kata politikus PAN itu, Selasa (13/5).
Mengingat sisa jabatan DPR periode yang tidak lama lagi, pembahasan 22 DOB akan dilakukan bersamaan dengan 69 RUU DOB lainnya yang sudah masuk pembahasan tingkat I di Komisi II.
"Pembahasan akan dilakukan simultan," kata Hakam Naja. Selain Panja 22 RUU DOB, Panja 4 RUU DOB dan 65 RUU DOB juga akan melanjutkan pembahasan.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan pembahasan RUU DOB usul inisiatif DPR akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
"Ya kita proses sesuai mekanisme. Supresnya sudah, nanti kita proses. Secepatnya akan kita bahas dan bicarakan di internal," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) pemekaran Komisi II DPR RI sudah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan 22 Rancangan Undang-undang Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo