Pembahasan RUU 22 Daerah Pemekaran Dilanjutkan

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) pemekaran Komisi II DPR RI sudah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan 22 Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) usul inisiatif DPR.
Ketua Panja 22 DOB, Abdul Hakam Naja mengatakan Supres 22 DOB tersebut akan segera dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Ya betul, supres 22 DOB sudah dikirim ke DPR. Besok dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan ke komisi," kata politikus PAN itu, Selasa (13/5).
Mengingat sisa jabatan DPR periode yang tidak lama lagi, pembahasan 22 DOB akan dilakukan bersamaan dengan 69 RUU DOB lainnya yang sudah masuk pembahasan tingkat I di Komisi II.
"Pembahasan akan dilakukan simultan," kata Hakam Naja. Selain Panja 22 RUU DOB, Panja 4 RUU DOB dan 65 RUU DOB juga akan melanjutkan pembahasan.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan pembahasan RUU DOB usul inisiatif DPR akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
"Ya kita proses sesuai mekanisme. Supresnya sudah, nanti kita proses. Secepatnya akan kita bahas dan bicarakan di internal," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) pemekaran Komisi II DPR RI sudah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan 22 Rancangan Undang-undang Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan
- Mas Kanang Kritik Kinerja BUMN Karya: Kenapa Tidak Fokus Internasional Saja?
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus