Pembahasan RUU BUM Desa Dihentikan, Gus Halim: UU Cipta Kerja Sudah Komprehensif
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, penerbitan undang-undang baru yang bakal mengatur BUM Desa dan BUM Desa Bersama belum diperlukan.
Regulasi BUM Desa dan BUM Desa Bersama diatur dua undang-undang (UU) sekaligus.
Yakni, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Regulasi yang terkait BUM Desa ini sudah holistik dan komprehensif, apalagi BUM Desa ini satu entitas yang dipayungi oleh dua undang-undang," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD pada Kamis (27/1).
Senada dengan Gus Halim, Abdul Wahid, pimpinan Badan Legislasi DPR RI selaku penyelenggara raker pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, menyepakati pandangan tersebut.
Dengan demikian, hasilnya, DPR, DPD, dan pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUM Desa tersebut.
"Materi muatan RUU tentang BUM Desa yang diusulkan DPD menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan atau peraturan pelaksanaannya," kata Abdul Wahid.
Rapat kerja yang diselenggarakan Baleg DPR ini membahas RUU ini yang sudah masuk Prolegnas 2021.
Kemendes PDTT, DPR, dan DPD menyimpulkan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU BUM Desa
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Program TEKAD Kemendes PDTT Mendongkrak Status Desa di Indonesia Timur
- Kemendesa PDTT Menggelar FGD untuk Mengakselerasi Pencapaian Desa Mandiri
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro