Pembahasan RUU JPH Tunggu Pemerintah
Kamis, 17 November 2011 – 20:02 WIB
Dalam pemberitaan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui draft RUU JPH yang diusulkan Komisi VIII untuk diajukan ke paripurna. Namun sebelum diparipurnakan, Ketua Baleg Ignatius Mulyono meminta Komisi VIII sebagai pengusul untuk memperbaiki beberapa pasal yang dianggap krusial.
Sebut saja pemberlakuan sertifikasi halal yang sifatnya sukarela dan bukan wajib. Sebab produk yang beredar di pasaran ada halal dan non halal. Selain itu, pengurusan sertifikasi halal tidak dikenakan biaya tinggi. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Target penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR semakin tak pasti. Sebab, Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini