Pembahasan RUU JPH Tunggu Pemerintah
Kamis, 17 November 2011 – 20:02 WIB
Dalam pemberitaan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui draft RUU JPH yang diusulkan Komisi VIII untuk diajukan ke paripurna. Namun sebelum diparipurnakan, Ketua Baleg Ignatius Mulyono meminta Komisi VIII sebagai pengusul untuk memperbaiki beberapa pasal yang dianggap krusial.
Sebut saja pemberlakuan sertifikasi halal yang sifatnya sukarela dan bukan wajib. Sebab produk yang beredar di pasaran ada halal dan non halal. Selain itu, pengurusan sertifikasi halal tidak dikenakan biaya tinggi. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Target penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR semakin tak pasti. Sebab, Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Cerita di Balik Pembentukan STIPAN, Ternyata Ada Peran Megawati
- Menhan Prabowo Beri Pandangan di Acara BNI Investor Daily Summit 2024
- Pengamat Tanggapi Pertemuan Antara Jokowi dan Prabowo, Simak
- Dukung World Mental Health Day 2024, Modena Luncurkan Inisiatif Mental Wellness
- Jubir KMPI Merasa Kongres yang Mereka Gelar Digembosi Oknum Aparat