Pembahasan RUU KPK Ditunda, Kenapa?
jpnn.com - JAKARTA - Pembahasan RUU Perubahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Nasional ditunda Badan legislasi (Baleg) DPR RI.
Dua RUU tersebut sebetulnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas 2015.
RUU KPK ditunda karena penyempurnaan draft dari fraksi PDI Perjuangan belum selesai. Sedangkan RUU Pengampunan Nasional karena terjadi perubahan nama.
"Nanti kalau sudah ada penyempurnaan baru kita bahas," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo di gedung DPR Jakarta, Senin (12/10).
Terkait RUU Pengampunan Nasional, empat fraksi pengusul, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB dan PPP mengusulkan kembali perubahan nama, dari RUU Pengampunan Nasional menjadi RUU Pengampunan Pajak.
Anggota Baleg dari Fraksi PAN, Muslim Ayub menambahkan, penundaan dilakukan karena belum ada kesepahaman fraksi-fraksi di DPR. "Kalau ada kesepahaman rencananya besok (dibahas)," katanya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pembahasan RUU Perubahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Nasional ditunda Badan legislasi (Baleg) DPR RI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Memilih Penempatan Guru PPPK 2024, Ada Info Tarif Rp10 Juta
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- DPRD DKI Apresiasi Respons PAM Jaya Atasi Keluhan Pelanggan, Minta Ini Ditingkatkan
- Pegawai Honorer Habis Juli 2025, Semua jadi PNS atau PPPK, Amin
- SBY Bapaknya Honorer Indonesia, Jokowi dan Prabowo Apa ya?
- Kasus Suap Seleksi PPPK, Pak Kadis & 2 Kepsek Juga Ditahan, Lihat Itu