Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian

Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
Pakar hukum tata negara Maqdir Ismail. Supplied for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara senior, Maqdir Ismail berpendapat tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap pada kepolisian.

Sementara, lanjutnya, kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maqdir di Jakarta pada Jumat 14 Maret 2025.

Namun, Maqdir mengatakan bisa saja jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan jika penyidik kepolisian tidak mampu menyelesaikan suatu perkara.

“Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan,” ujarnya.

Di samping itu, menurut Maqdir, sebaiknya semua proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri sehingga tidak ada lagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menurutnya, sebaiknya fungsi PPNS adalah menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan, mengingat pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.

“Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” tegasnya.

Dalam RUU KUHAP sebaiknya kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News