Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
Sabtu, 15 Maret 2025 – 00:46 WIB

Pakar hukum tata negara Maqdir Ismail. Supplied for JPNN
Selain itu, Maqdir juga mengusulkan perlu ada hakim pengawas dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum sebelum sampai ke persidangan di pengadilan.
“Dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dalam RUU KUHAP sebaiknya kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung