Pembahasan RUU Pemilu Belum Kelar, KPU Cemas

jpnn.com, JAKARTA - Pansus RUU Pemilu dan pemerintah hingga kemarin (2/6) belum juga menyepakati sejumlah isu krusial.
Padahal, sebelumnya dijanjikan pembahasan RUU Pemilu kelar akhir Mei. Kualitas pemilihan umum serentak 2019 pun terancam.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, keterlambatan penyelesaian UU Pemilu sangatlah disayangkan. Sebab, waktu yang tersedia bagi penyelenggara menyiapkan aturan teknis jadi makin pendek.
Ilham menjelaskan, meski tahapan verifikasi parpol baru dimulai 1 Oktober, regulasi harus sudah siap pada Agustus. Itu penting agar ada sosialisasi yang cukup kepada peserta pemilu.
”Kalau selesai akhir bulan ini, kita hanya punya waktu satu bulan untuk membuat regulasi,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (2/6).
Kalaupun sudah selesai, lanjut dia, tidak berarti UU tersebut sepenuhnya klir. Merujuk pengalaman sebelumnya, ada saja yang mengajukan gugatan judicial review atas norma tersebut.
”Artinya, masih ada potensi perubahan norma. Nah, kalau UU cepat selesai, proses penyesuaiannya pun lebih cepat,” katanya.
Menurut pria asal Aceh itu, untuk menciptakan aturan teknis yang baik, idealnya ada waktu yang cukup. Dengan demikian, hasilnya bisa matang tanpa ada celah hukum.
Pansus RUU Pemilu dan pemerintah hingga kemarin (2/6) belum juga menyepakati sejumlah isu krusial.
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU