Pembahasan RUU Pemilu Belum Kelar, KPU Cemas

Pembahasan RUU Pemilu Belum Kelar, KPU Cemas
Pembahasan RUU Pemilu. Wakil Pemerintah, dari kiri: Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Dirjen Polpum Soedarmo, Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar (deret kedua, kanan). Foto: Humas Kemendagri

Jika aturan dibuat secara tergesa-gesa, dia khawatir akan berdampak pada kualitas pemilu itu sendiri. ”Saat ini kita khawatir kualitas pemilu jadi kurang baik,” imbuhnya.

Meski KPU memiliki pengalaman panjang dalam pelaksanaan pemilu nasional, desain pemilu dua tahun mendatang berbeda dengan sebelumnya. Karena pemilu dilakukan secara serentak, teknis pelaksanaannya akan jauh lebih rumit.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menambahkan, pansus DPR dan pemerintah perlu mempertimbangkan juga beban kerja yang akan dihadapi penyelenggara pemilu.

Apalagi, ada sejumlah agenda lain yang harus dikerjakan selain Pemilu 2019. Mulai sisa pemungutan suara ulang (PSU) pelaksanaan pilkada 2017 di beberapa daerah di Papua hingga persiapan pilkada 2018 di 171 daerah. ”Jadi, KPU akan menanggung beban ganda,” terangnya.

Nah, jika UU sudah jadi, waktu untuk mencicil pekerjaan tersebut bisa dimulai dengan segera. Titi juga mendesak pansus tidak semata-mata mempertahankan kepentingan masing-masing.

Sebaliknya, yang harus diselamatkan adalah kualitas Pemilu 2019. Sebab, dengan kualitas yang baik, akan dihasilkan sosok-sosok yang baik pula.

Sementara itu, anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan, masih ada lima isu krusial yang belum disepakati.

Yakni, presidential threshold, ambang batas parlemen, sistem pemilihan, alokasi kursi per dapil, dan metode konversi suara menjadi kursi. ”Lima isu krusial dibahas pekan depan,” ujarnya saat dihubungi.

Pansus RUU Pemilu dan pemerintah hingga kemarin (2/6) belum juga menyepakati sejumlah isu krusial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News