Pembahasan RUU Pemilu Memasuki Tahapan Penting

Pembahasan RUU Pemilu Memasuki Tahapan Penting
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Hamongan Laoly saat Rapat Pansus RUU Pemilu, Kamis (13/7). Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pansus RUU Pemilu kembali menggelar rapat dengan pemerintah untuk pengambilan keputusan tingkat 1, Kamis (13/7).

Dalam rapat yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna Hamongan Laoly dan jajaran, tim perumus dan tim sinkronisasi serta Panja RUU Pemilu menyampaikan laporan.

Setelah melalui proses panjang, masih ada lima isu krusial yang menjadi persoalan. Yakni, sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen, jumlah kursi per dapil, model konversi suara menjadi kursi.

Rapat internal Pansus RUU Pemilu, Selasa (12/7) kemarin sudah memutuskan bahwa pengambilan keputusan lima isu krusial itu akan dilakukan dengan musyawarah mufakat.

"Jadi musyawarah mufakat semaksimal mungkin dengan memilih opsi yang ada," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy yang memimpin rapat.

Lukman menjelaskan, rapat internal Pansus RUU Pemilu kemarin sudah memutuskan lima paket yang akan dimusyawarahkan.

Yakni, paket A ambang batas presiden 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, konversi suara saint lague murni. Paket B, nol persen, 4 persen, terbuka, 3-10, kuota hare.

Paket C, 10-15 persen, 4 persen, terbuka, 3-10, kuota hare. Paket D, 10-15 persen, 5 persen, terbuka, 3-8, saint lague murni. Paket E, 20 persen sampai 25 persen, 3,5 persen, terbuka, 3-10, kuota hare.

Pansus RUU Pemilu kembali menggelar rapat dengan pemerintah untuk pengambilan keputusan tingkat 1, Kamis (13/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News