Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Masuk Uji Publik
“Antara lain, rakyat tidak perlu lagi bolak-balik ke TPS untuk memilih anggota legislatif, lantas memilih presiden dan wakil presiden. Tapi cukup sekali saja, sekali datang, agar rakyat tidak bosan. Sekaligus ini untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih,” beber mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu.
Manfaat lain, bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, juga akan lebih hemat.
“Akan lebih efektif, efisien dan biaya bisa lebih murah karena honor-honor petugas pelaksana pemilu cukup sekali saja,” terangnya.
Dari aspek pengamanan, lanjutnya, juga akan lebih hemat. “Karena pengerahan aparat keamanan cukup sekali saja. Jadi, dengan simplifikasi ini penyelenggaraan pemilu akan lebih baik,” pungkasnya. (sam/jpnn)
BADUNG – Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kementerian Dalam Negeri menggelar acara uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang
- Masih di AS di Hari Pencoblosan Pilkada, SBY Siapkan Oleh-Oleh untuk Prabowo