Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Masuk Uji Publik

Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Masuk Uji Publik
Plt Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum DR. Bahtiar Baharudin di acara uji publik RUU Penyelenggaraan Pemilu di Hotel Soverign, Jalan Raya Tuban, Badung, Bali, Jumat (12/8). Foto: ist for JPNN

“Antara lain, rakyat tidak perlu lagi bolak-balik ke TPS untuk memilih anggota legislatif, lantas memilih presiden dan wakil presiden. Tapi cukup sekali saja, sekali datang, agar rakyat tidak bosan. Sekaligus ini untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih,” beber mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu.

Manfaat lain, bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, juga akan lebih hemat. 

“Akan lebih efektif, efisien dan biaya bisa lebih murah karena honor-honor petugas pelaksana pemilu cukup sekali saja,” terangnya.

Dari aspek pengamanan, lanjutnya, juga akan lebih hemat. “Karena pengerahan aparat keamanan cukup sekali saja. Jadi, dengan simplifikasi ini penyelenggaraan pemilu akan lebih baik,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 

BADUNG – Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kementerian Dalam Negeri menggelar acara uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News