Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Terbuka
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menjanjikan terkait pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan bersifat terbuka, agar tidak menimbulkan perspektif negatif dari publik.
"Yang kami sepakati tadi Undang-Undang ini harus dibahas secara terbuka, jangan sampai kemudian menimbulkan persepsi publik yang negatif," kata Ketua DPR Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Selasa.
DPR baru saja menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, untuk konsultasi dan koordinasi tentang pembahasan RUU PDP. Pertimbangan mengapa pembahasan perlu dilakukan secara terbuka, menurut DPR adalah agar tidak ada draft atau daftar inventarisasi masalah (DIM) yang muncul secara tiba-tiba.
"Jangan sampai timbul draft atau DIM yang tidak sesuai dengan apa yang dibahas di Komisi I," kata Puan.
Menkominfo Johnny G Plate, dalam acara yang sama menyatakan undang-undang ini perlu dibahas secara menyeluruh dengan melibatkan partisipasi publik.
"Kita harapkan undang-undang yang dihasilkan ini menjadi yang betul-betul dibutuhkan," kata Johnny.
Belum ada informasi kapan rancangan undang-undang itu akan dibahas.
RUU PDP yang sudah diberikan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, secara umum mencakup perlindungan untuk data pribadi dan data spesifik pribadi.
Pemerintah menjanjikan terkait pembahasan mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi akan bersifat terbuka, agar tidak menimbulkan perspektif negatif dari publik.
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- Lewat Cara Ini BTN Berkomitmen Melindungi Data Pribadi Nasabah
- Lalamove Dukung Peningkatan Pemahaman Perlindungan Data Pribadi untuk Pengemudi
- Hanya Prabowo yang Beri Pembekalan kepada Calon Menteri, Gibran Cuma Mendengarkan