Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Terbuka
Selasa, 04 Februari 2020 – 22:25 WIB

Ilustrasi internet. Foto: PANDI
Undang-undang ini berfokus pada tiga hal yakni kedaulatan data, yang juga berkaitan dengan keamanan negara, perlindungan bagi pemilik data termasuk di dalamnya hak untuk menyampaikan data hingga menghapus data, serta penggunaan data, bahwa data yang disampaikan adalah valid dan aktual. (antara/jpnn)
Pemerintah menjanjikan terkait pembahasan mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi akan bersifat terbuka, agar tidak menimbulkan perspektif negatif dari publik.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- Lewat Cara Ini BTN Berkomitmen Melindungi Data Pribadi Nasabah
- Lalamove Dukung Peningkatan Pemahaman Perlindungan Data Pribadi untuk Pengemudi