Pembahasan RUU Perlindungan PRT Sudah Mandek 17 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) mandek selama 17 tahun.
Sejumlah aktivis pun kemudian mendesak agar DPR segera mengesahkannya.
Pengesahan terhadap RUU Perlindungan PRT dinilai sangat penting sebagai bentuk pengakuan negara terhadap profesi pekerja rumah tangga.
Selain itu, juga menjadi dasar hukum untuk melindungi hak-hak PRT sebagai pekerja.
Demikian dikemukakan sejumlah pembicara pada diskusi virtual yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (17/8).
“Selama ini negara tidak hadir sama sekali dalam kehidupan bekerja pekerja rumah tangga, (padahal) diamanahkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."
"Jala PRT selama ini sudah memperjuangkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga lewat advokasi RUU Perlindungan PRT ke DPR sejak 2004,” ujar Aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Yuni Sri Rahayu saat acara diskusi tersebut.
Dia menyebut sejak 2004 sampai 2021, RUU Perlindungan PRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).
Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mandek 17 tahun, sejumlah aktivis mendesak DPR untuk segera mengesahkannya
- Wakil Ketua MPR Dorong Penuntasan Pembahasan RUU PPRT jadi Undang-Undang
- Butuh Komitmen Kuat dan Nyata Pimpinan DPR untuk Wujudkan RUU PPRT jadi Undang-undang
- Lestari Moerdijat: Pimpinan DPR Harus Jamin Penuntasan RUU PPRT jadi Undang-undang
- Lestari Moerdijat Desak Pimpinan DPR Mempercepat Bahas RUU PPRT jadi Undang-Undang
- Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Dorong DPR Segera Bahas RUU PPRT jadi Undang-Undang
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT