Pembahasan RUU Perlindungan PRT Sudah Mandek 17 Tahun

Pembahasan RUU Perlindungan PRT Sudah Mandek 17 Tahun
Tangkapan Layar aktivis Jala PRT Yuni Sri Rahayu memberi paparan pada sesi diskusi virtual bertajuk '17 Agustus, 17 Tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Mandek' disiarkan oleh kanal YouTube LBH Jakarta di Jakarta, Selasa (17/8/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Akibatnya, mayoritas PRT terpaksa membayar sendiri biaya pengobatannya, sehingga banyak dari mereka terpaksa berutang dengan majikan/pemberi kerja.

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini menyampaikan peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia dapat jadi momentum bagi para pengambil kebijakan untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT.

Menurutnya, para pekerja rumah tangga sebagai kelompok terpinggirkan dan rentan sudah seharusnya mendapat perlindungan dan pengakuan atas profesinya.

“Pengakuan terhadap pekerja rumah tangga merupakan wujud (implementasi) Pancasila, dan itu sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia, serta mendukung pencapaian SDGs,” ucap Theresia.

Hasil survei ILO pada 2015 menunjukkan ada sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia dan 84 persen di antaranya merupakan perempuan.

Dari jumlah keseluruhan PRT, 14 persen di antaranya merupakan pekerja anak yang usianya di bawah 18 tahun.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mandek 17 tahun, sejumlah aktivis mendesak DPR untuk segera mengesahkannya


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News