Pembahasan Tiga Aturan Aceh Diteruskan di Era Jokowi

jpnn.com - JAKARTA – Hingga kemarin (6/10) tidak ada perkembangan apa pun terkait tiga aturan turunan master of understanding (MoU) Helsinki atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ketiga aturan itu yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmadji menjelaskan, sudah berani memastikan, pembahasan ketiga aturan dimaksud tidak mungkir kelar hingga berakhirnya masa kerja pemerintahan SBY-Boediono, 20 Oktober mendatang.
"Tidak ada perkembangan dan rasanya tidak bisa selesai (hingga pemerintahan SBY-Boediono berakhir, red)," ujar Dodi kepada JPNN.
Dijelaskan Dodi, sebenarnya Mendagri Gamawan Fauzi sudah membuka ruang untuk pembahasan lanjutan tiga aturan itu.
"Tapi mereka (Pemerintah Aceh, red) tidak merespon. Ya jadinya mandek," ujar Dodi. Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang baru di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan sudah berulang kali menyatakan keinginan pemerintah untuk segera menyelesaikan tiga aturan soal Aceh itu, sebelum masa pemerintahan Presiden SBY berakhir. (sam/jpnn)
JAKARTA – Hingga kemarin (6/10) tidak ada perkembangan apa pun terkait tiga aturan turunan master of understanding (MoU) Helsinki atau Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus