Pembahasan Transaksi Uang Sutarman di Komisi III Tertutup

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR hari ini membahas track record dan transaksi keuangan milik calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Sutarman dengan Komisi Kepolisian Nasional dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Namun pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi, yang awalnya terbuka, tiba-tiba tertutup atas permintaan PPATK.
"Pimpinan, karena ini menyangkut pribadi seseorang. Alangkah baiknya kalau disampaikan dalam forum tertutup," kata Komisioner PPATK Logan Siagian dalam pertemuan dengan Komisi III DPR, Rabu (16/10).
Hal itu diperkuat oleh Kepala PPATK, M Yusuf yang meminta rapat itu dilangsungkan tertutup karena membahas masalah transaksi-transaksi milik Komjen Sutarman.
"Kami akan menyampaikan transaksi-transaksi yang dilakukan bersangkutan (Sutarman). Maka dari itu, karena ini sifatnya rahasia, kita lebih baik dalam forum tertutup juga," pintanya.
Permintaan itu diamini oleh pimpinan rapat. Anggota DPR Fraksi PAN itu memutuskan bahwa pertemuan Komisi III dengan PPATK dan Kompolnas diadakan dalam forum tertutup. "Baik kita sepakat, maka ini dilakukan tertutup," kata Tjatur sembari mengetok palu pimpinan rapat.
Sebelum memasuki ruang sidang, Kepala PPATK juga enggan ditanya soal isu rekening gendut milik Sutarman. Yusuf menyebut prematur bila informasi soal transaksi keuangan milik Sutarman disampaikannya di luar forum.
"Nanti saya sampaikan di forum saja. Kalau disampaikan sekarang kan prematur," singkatnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR hari ini membahas track record dan transaksi keuangan milik calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Sutarman dengan Komisi Kepolisian
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat