Pembakar Alat Berat Perusahaan Sawit di Nagan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Mantan Sekuriti
Selasa, 22 Oktober 2024 – 09:52 WIB

Polisi memperlihatkan satu unit alat berat yang diduga berupaya dibakar oleh mantan pekerja, di Kompleks PT Watu Gede Utama di Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Minggu (20/10/2024). Foto: ANTARA/HO
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka KR dengan Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana tentang perbuatan yang menyebabkan terbakarnya barang milik orang lain, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Pelaku saat ini sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya," demikian Iptu Vitra Ramadani.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial KR, 44, warga Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh ditangkap terkait pembakaran satu unit alat berat
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Setelah Terputus 5 Tahun, Kemenhut dan WWF-Indonesia Kembali Kerja Sama
- Kebakaran Menghanguskan 13 Toko, 11 Rumah, 2 Sepeda Motor di Pidie Jaya Aceh