Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan Selatan Diamankan Polisi
Minggu, 22 September 2019 – 04:15 WIB

Pemadaman karhutla. Foto : Humas KLHK
"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," jelas Yazid. (tan/jpnn)
Pelaku rupanya dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan yang bisa membahayakan bagi masyarakat lain.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polda Riau Bakal Gelar Jambore Karhutla
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama