Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan Selatan Diamankan Polisi

Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan Selatan Diamankan Polisi
Pemadaman karhutla. Foto : Humas KLHK

"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," jelas Yazid. (tan/jpnn)

Pelaku rupanya dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan yang bisa membahayakan bagi masyarakat lain.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News