Pembakar Hutan dan Lahan Diusulkan Dapat Hukuman Ini
jpnn.com - JAKARTA- Anggota DPR Fraksi PKS, Andi Akmal Pasludin mengusulkan agar para pelaku pembakar lahan dan hutan tanpa izin diberi hukuman berat. Salah satunya hukuman seumur hidup.
"Ini sudah kejahatan kemanusiaan. Seharusnya pelaku dijerat hukuman seumur hidup," ujar Andi dalam diskusi 'Asap dan Sengsara' di Jakarta, Sabtu (19/9).
Menurut Andi, selamat ini hukuman yang diterima para pelaku belum bisa memberi efek jera. Bahkan, ada yang hanya dijerat -5 tahun. Padahal, kata dia, kejahatan yang dilakukan sudah merugikan banyak pihak.
Hal yang sama diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Selatan, Abdul Azis. Menurutnya, saat ini hukuman terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan masih ringan.
"Hukuman belum berat, tidak cukup 15 tahun, harus seumur hidup, karena dampak tidak cuma hari ini tapi masa depan. Penderitaan akan berlanjut akibat asap dan hutan yang dibakar," kata Aziz.
Jika diberlakukan usul itu, Aziz yakin perusak hutan tersebut tidak akan melakukan peristiwa yang sama. (flo/jpnn)
JAKARTA- Anggota DPR Fraksi PKS, Andi Akmal Pasludin mengusulkan agar para pelaku pembakar lahan dan hutan tanpa izin diberi hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo: Tidak Ada Korban Jiwa
- 5 Berita Terpopuler: Solusi Honorer Gagal PPPK Sudah Ketemu, Ini 5 Posisinya, tetapi Ada yang Bikin Gelisah
- Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan
- Ada Perubahan soal Iuran KORPRI, Seluruh ASN Wajib Tahu
- 2 Kapal Terbakar di Dermaga Ancol, Ada Korban Tewas
- Saksi Ungkap Detik-Detik Kecelakaan Maut Wisatawan Asal Jakarta di Pelabuhanratu