Pembakar Hutan dan Lahan Diusulkan Dapat Hukuman Ini
jpnn.com - JAKARTA- Anggota DPR Fraksi PKS, Andi Akmal Pasludin mengusulkan agar para pelaku pembakar lahan dan hutan tanpa izin diberi hukuman berat. Salah satunya hukuman seumur hidup.
"Ini sudah kejahatan kemanusiaan. Seharusnya pelaku dijerat hukuman seumur hidup," ujar Andi dalam diskusi 'Asap dan Sengsara' di Jakarta, Sabtu (19/9).
Menurut Andi, selamat ini hukuman yang diterima para pelaku belum bisa memberi efek jera. Bahkan, ada yang hanya dijerat -5 tahun. Padahal, kata dia, kejahatan yang dilakukan sudah merugikan banyak pihak.
Hal yang sama diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Selatan, Abdul Azis. Menurutnya, saat ini hukuman terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan masih ringan.
"Hukuman belum berat, tidak cukup 15 tahun, harus seumur hidup, karena dampak tidak cuma hari ini tapi masa depan. Penderitaan akan berlanjut akibat asap dan hutan yang dibakar," kata Aziz.
Jika diberlakukan usul itu, Aziz yakin perusak hutan tersebut tidak akan melakukan peristiwa yang sama. (flo/jpnn)
JAKARTA- Anggota DPR Fraksi PKS, Andi Akmal Pasludin mengusulkan agar para pelaku pembakar lahan dan hutan tanpa izin diberi hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebegini Harga Bahan Pangan Secara Umum, Berapa Harga Cabai dan Minyak?
- Bantu Kuatkan Hijrah Masyarakat, BMH Yogyakarta Gelar Layanan Hapus Tato
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina