Pembakar Lahan Akhirnya Ditangkap
Senin, 11 September 2017 – 12:23 WIB

Kebakaran Hutan dan lahan. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
Tetapi, masih saja ditemukan pelaku yang nekat.
"Kami kenakan pasal 52 ayat 1 jo pasal 41 ayat 1 dan atau ayat 2 huruf b dan huruf c Perda Kotim Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan," ungkap Samudro.
Sementara itu, cuaca panas di Kabupaten Lamandau menimbulkan adanya titik api yang terdeteksi dari satelit.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamandau Masdiani membenarkan adanya titik api di wilayah Lamandau pada Sabtu.
"Ada dua titik api di Kecamatan Menthobi Raya dan langsung ditindaklanjuti tim," ujarnya. (son/alh/abe/c25/ami/jpnn)
Pembakaran lahan tersebut memang sengaja dilakukan dengan alasan ingin membuka lahan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polda Riau Bakal Gelar Jambore Karhutla
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama
- Polda Jambi Sudah Tangkap 8 Pelaku Karhutla Selama Dua Pekan
- Tiga Titik Api Terpantau di Sumsel, Diduga Dipicu Pembukaan Lahan
- Bahaya Mengancam, 8 Daerah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla