Pembakar Lahan Akhirnya Ditangkap

 Pembakar Lahan Akhirnya Ditangkap
Kebakaran Hutan dan lahan. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

Tetapi, masih saja ditemukan pelaku yang nekat.

"Kami kenakan pasal 52 ayat 1 jo pasal 41 ayat 1 dan atau ayat 2 huruf b dan huruf c Perda Kotim Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan," ungkap Samudro.

Sementara itu, cuaca panas di Kabupaten Lamandau menimbulkan adanya titik api yang terdeteksi dari satelit.

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamandau Masdiani membenarkan adanya titik api di wilayah Lamandau pada Sabtu.

"Ada dua titik api di Kecamatan Menthobi Raya dan langsung ditindaklanjuti tim," ujarnya. (son/alh/abe/c25/ami/jpnn)


Pembakaran lahan tersebut memang sengaja dilakukan dengan alasan ingin membuka lahan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News