Pembakar Lahan Akhirnya Ditangkap
Senin, 11 September 2017 – 12:23 WIB
Tetapi, masih saja ditemukan pelaku yang nekat.
"Kami kenakan pasal 52 ayat 1 jo pasal 41 ayat 1 dan atau ayat 2 huruf b dan huruf c Perda Kotim Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan," ungkap Samudro.
Sementara itu, cuaca panas di Kabupaten Lamandau menimbulkan adanya titik api yang terdeteksi dari satelit.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamandau Masdiani membenarkan adanya titik api di wilayah Lamandau pada Sabtu.
"Ada dua titik api di Kecamatan Menthobi Raya dan langsung ditindaklanjuti tim," ujarnya. (son/alh/abe/c25/ami/jpnn)
Pembakaran lahan tersebut memang sengaja dilakukan dengan alasan ingin membuka lahan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Jambi Sudah Tangkap 8 Pelaku Karhutla Selama Dua Pekan
- Tiga Titik Api Terpantau di Sumsel, Diduga Dipicu Pembukaan Lahan
- Bahaya Mengancam, 8 Daerah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
- Polisi Tangkap 7 Dalang Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
- Cegah Karhutla Merembet ke Permukiman Warga, Kapolres Dumai Ikut Padamkan Api
- AKBP Afrizal Kerahkan Ratusan Personel Padamkan Karhutla di Langgam