Pembakar Lahan Diancam 10 Tahun Penjara

Pembakar Lahan Diancam 10 Tahun Penjara
Pembakar Lahan Diancam 10 Tahun Penjara

"Kita juga melakukan kegiatan preventif," tegasnya.

Kegiatan preventif itu adalah  bersama instansi terkait baik pemerintah daerah, bupati, camat, kepala desa, tokoh masyarakat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.

"Saat ini yang sedang dilakukan adalah bersama instansi terkait berupaya mengatasi kebakaran yang terjadi," kata Arief lagi.

Ia menjelaskan, untuk mengantisipasi kebakaran Polda telah melaksanakan operasi penanggulangan bencana kebakaran dengan membentuk Satuan Tugas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Penanganan Kebakaran dan Satgas Penegakan Hukum.

Menurutnya, satgas ini terkoordinasi dari Polda dan Kepolisian Resor jajaran bekerjasama dengan BPBD serta instansi terkait lainnya.

Arief memaparkan, dengan terjadinya kebakaran saat ini, Polda melakukan penyelidikan untuk mengetahui faktor penyebabnya.

Apakah disebabkan oleh faktor alam atau ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu. Jika ada kesengajaan, maka Polda tak segan-segan menindak tegas berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Bila ada bukti unsur kesengajaan maka akan dilakulan penegakan hukum," kata alumni Akademi Kepolisian tahun 1987 itu.

PONTIANAK - Aksi dugaan pembakaran hutan dan lahan kerap terjadi di Kalimantan Barat saban tahun, saat musim kemarau tiba. Terbaru, Badan Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News