Pembakar Masjid Syiah di Melbourne Dipenjarakan Lebih dari 16 Tahun
Mereka meninggalkan jejak mereka di dinding, menggunakan cat semprot untuk menulis kata-kata yang terkait dengan ISIS dalam bahasa Inggris dan Arab, sebuah pesan yang, menurut hakim, dibiarkan "untuk dilihat seluruh dunia".
Pandangan sesat
Para lelaki, yang terlihat riang dan banyak bicara menjelang putusan, ini juga tertawa di ruang sidang ketika hakim tengah menggambarkan pesan teks yang mereka kirim dengan ucapan saling memberi selamat setelah kebakaran terjadi.
Pengadilan mengungkap, Chaarani dan Mohammed juga sebelumnya mencoba membakar Islamic Centre sebulan sebelumnya.
Chaarani dan Mohammed dijatuhi hukuman 22 tahun dengan periode non-pembebasan bersyarat selama 17 tahun atas serangan masjid dan upaya pembakaran masjid sebelumnya pada bulan November 2016.
Moukhaiber dijatuhi hukuman penjara 16 tahun, dan harus menjalani hukuman minimal 12 tahun sebelum memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
Meski Moukhaiber tak terlibat dalam upaya sebelumnya, hakim mengatakan ia adalah "anggota tim yang penuh komitmen dan antusias" dan prospek rehabilitasi masa depannya suram jika ia terus menganut "pandangan mengejutkan dan sesatnya" itu.
Pengadilan mengungkap Moukhaiber dan Mohammed tak meninggalkan keyakinan mereka terhadap ideologi ISIS.
Dan meski Chaaranni menulis surat kepada pengadilan yang menyatakan kesedihannya, rasa malu dan jijik atas apa yang telah ia lakukan, Hakim Tinney mengatakan tindakan itu mementingkan diri sendiri dan tak usah diberikan banyak pertimbangan.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat