Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap, Ini Motifnya

“Kami kenakan Pasal 187 Ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar," ucap Witnu.
Dia mengungkap bahwa motif pelaku melakukan perbuatan itu akibat karena sakit hati kepada pengurus masjid.
Menurut Witnu, pelaku merasa setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat.
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat terburu-buru untuk segera menyelesaikan perbuatannya.
Namun, saat api sudah membara, pelaku turun.
Selanjutnya, pengurus masjid naik ke lantai dua dan menemukan mimbar sudah terbakar pada bagian belakang.
Dilihat dari motif pelaku, pembakaran ini sasarannya hanya mimbar.
Saat malam kejadian itu, memang kondisi hujan lebat dan atap masjid ada yang bocor.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar. Pelaku berinisial KB itu mengungkap motifnya melakukan pembakaran.
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap