Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap, Ini Motifnya
"Ini motif awal yang kami dapatkan dari pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan perilaku aktivitas pelaku. Diduga sudah lama mengonsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika," ungkapnya.
"Ini juga akan kami kembangkan tentang keterkaitan pelaku dengan pengedar," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sajadah yang sudah terbakar.
Sajadah tersebut digunakan pelaku untuk membakar hingga cepat terbakar.
Kemudian, potongan mimbar sudah terbakar, serta kitab suci yang berada dekat dengan mimbar.
Tersangka KB saat ditanya apa tujuannya membakar mimbar masjid itu, menuturkan karena sakit hati sering ditegur pengurus dan pengamanan masjid.
KB mengaku sempat bakar-bakar kayu di dekat masjid.
Sekitar pukul 21.00 WITA, kata dia, saat mau tidur di masjid untuk istirahat, tetapi dilarang pengamanan masjid.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar. Pelaku berinisial KB itu mengungkap motifnya melakukan pembakaran.
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati