Pembakar Mobil Resmi Tersangka
Selasa, 29 Desember 2009 – 18:27 WIB
JAKARTA-- Herti Tambunan (HT) yang membakar mobil dinas perwira tinggi Mabes Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengrusakan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, membenarkan penetapan status tersangka HT yang membakar mobil dinas milik Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Rismawan. Berkas kasus HT masuk ke Polres Jaksel dengan nomor LP: 2059/K/XII/2009/RES,tertanggal 28 Desember 2009. Terkait kasus ini, telah dimintai keterangan sebagai saksi masing-masing Brigadir M Rusdi, Brigadir Bagus, Briptu Hadi Siswanto, Bripda Ali Baskara, dan pegawai negeri sipil bernama Wagiman.
"Kasusnya ditangani Polres Jakarta Selatan, dan tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP ayat 1e subsider 406 KUHP," kata Nanan di Jakarta, Selasa (29/12).
Baca Juga:
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang disita di tempat kejadian yakni 1 botol air mineral berisi bensin, 1 korek api, koran, dan foto mobil dinas yang terbakar.
Baca Juga:
JAKARTA-- Herti Tambunan (HT) yang membakar mobil dinas perwira tinggi Mabes Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengrusakan. Kepala
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa