Pembakar Mobil Resmi Tersangka
Selasa, 29 Desember 2009 – 18:27 WIB
JAKARTA-- Herti Tambunan (HT) yang membakar mobil dinas perwira tinggi Mabes Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengrusakan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, membenarkan penetapan status tersangka HT yang membakar mobil dinas milik Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Rismawan. Berkas kasus HT masuk ke Polres Jaksel dengan nomor LP: 2059/K/XII/2009/RES,tertanggal 28 Desember 2009. Terkait kasus ini, telah dimintai keterangan sebagai saksi masing-masing Brigadir M Rusdi, Brigadir Bagus, Briptu Hadi Siswanto, Bripda Ali Baskara, dan pegawai negeri sipil bernama Wagiman.
"Kasusnya ditangani Polres Jakarta Selatan, dan tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP ayat 1e subsider 406 KUHP," kata Nanan di Jakarta, Selasa (29/12).
Baca Juga:
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang disita di tempat kejadian yakni 1 botol air mineral berisi bensin, 1 korek api, koran, dan foto mobil dinas yang terbakar.
Baca Juga:
JAKARTA-- Herti Tambunan (HT) yang membakar mobil dinas perwira tinggi Mabes Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengrusakan. Kepala
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun