Pembakar Mobil Resmi Tersangka
Selasa, 29 Desember 2009 – 18:27 WIB
HT membakar mobil Rismawan yang terparkir di halaman Mabes Polri, karena mengaku sakit hati kasus yang dilaporkannya tak ditangani polisi. HT mengaku dianiaya seorang pria, namun kasusnya dihentikan karena kurang alat bukti.
Baca Juga:
Sebelumnya HT adalah guru yang mengalami pemecatan oleh yayasan tempat dia bekerja. Karena tidak puas, dia melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Barat, dengan laporan penganiayaan dan kasusnya ditolak Jaksa.
Karena tidak puas, HT melaporkan kinerja anggota Polres Jakarta yang menangani kasusnya ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Namun, perkembangan penanganan kurang memuaskan dirinya. (lev/jpnn)
JAKARTA-- Herti Tambunan (HT) yang membakar mobil dinas perwira tinggi Mabes Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengrusakan. Kepala
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah