Pembakar Mobil Satpol PP Segera Diadili
Rabu, 18 Maret 2015 – 07:05 WIB

Pembakar Mobil Satpol PP Segera Diadili
Diketahui, kemarahan membuat Chairul Siregar, pemilik gudang minuman keras di RT 02/02, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk gelap mata. Dia nekat membakar dua mobil petugas Satpol PP Kota Tangerang yang menggerebek gudang berisi 11.703 botol minuman keras miliknya, Kamis (22/1) lalu.(uis/made/jpnn)
TANGERANG - Kasus pembakaran mobil Satpol PP Kota Tangerang saat menggerebek gudang berisi puluhan ribu botol miras beberapa waktu lalu segera disidangkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter