Pembakar Rumah Kepala Desa di Sumut Ditangkap, Motifnya Terungkap

jpnn.com, MEDAN - Polisi mengungkap kasus pembakaran rumah kepala desa di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seorang pelaku pembakaran berinisial PT dibekuk polisi di Kabupaten Karo, Sumut.
"Pelaku berinisial PT ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karo," kata Kapolsek Pancur Batu Kompol Eriyanto Ginting, Sabtu (13/8).
Penangkapan pelaku berdasar laporan korban terkait kasus pembakaran rumah miliknya yang terjadi pada 11 Juli 2022 lalu.
Berdasar laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dari sepeda motor miliknya yang tertinggal di lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku motif pembakaran tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati lantaran tidak terima ditegur oleh korban di depan warga lain.
"Pelaku sakit hati karena ditegur di depan warga lain," kata Eriyanto.
Pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi menangkap pembakar rumah kepala desa di Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, Sumut.
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi