Pembakar Rumah Kepala Desa di Sumut Ditangkap, Motifnya Terungkap
jpnn.com, MEDAN - Polisi mengungkap kasus pembakaran rumah kepala desa di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seorang pelaku pembakaran berinisial PT dibekuk polisi di Kabupaten Karo, Sumut.
"Pelaku berinisial PT ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karo," kata Kapolsek Pancur Batu Kompol Eriyanto Ginting, Sabtu (13/8).
Penangkapan pelaku berdasar laporan korban terkait kasus pembakaran rumah miliknya yang terjadi pada 11 Juli 2022 lalu.
Berdasar laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dari sepeda motor miliknya yang tertinggal di lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku motif pembakaran tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati lantaran tidak terima ditegur oleh korban di depan warga lain.
"Pelaku sakit hati karena ditegur di depan warga lain," kata Eriyanto.
Pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi menangkap pembakar rumah kepala desa di Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, Sumut.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri