Pembakar Rumah Wartawan Diduga Oknum TNI, AJI Aceh Ungkap Hasil Investigasi
"Jadi, dalam kasus ini kami tidak mau pelaku dihukum dengan kelalaiannya, karena di sini ada ancaman nyawa, ancaman pembunuhan," ucap Juli Amin.
Oleh karena itu, AJI Aceh meminta Pomdam Iskandar Muda yang akan menangani penyidikan kasus itu menyertakan pasal lain menjerat terduga pelaku saat kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Polda Aceh sebelumnya melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan itu ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat menegaskan setelah menerima pelimpahan berkas perkara, pomdam akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada.
Baca Juga: Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata
"Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Pomdam Iskandar Muda," kata Kolonel Sudrajat di Banda Aceh, Senin (10/1).
Pada 31 Juli 2019, rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal.
Penyidik Polda Aceh kemudian mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Aceh Tenggara.
Pembakar rumah wartawan di Aceh Tenggara diduga oknum TNI. AJI Aceh ungkap hasil investigasi. Kasus itu sedang ditangani Pomdam Iskandar Muda.
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan