Pembakar Umbul-Umbul Merah Putih jadi Tersangka, Situasi Sempat Panas
Suasana memanas di luar ponpes, dimana massa berjumlah sekitar 300 orang menuntut penutupan ponpes.
Pukul 13.00WIB Sat Reskrim dipimpin AKP Bimantoro melakukan penggeledahann di kamar terduga pembakar umbul-umbul merah putih.
Terduga pembakaran dibawa keluar menggunakan R4 Perintis dengan pengawalan pasukan Dalmas. Situasi mulai memanas, massa mulai melempari atap ponpes Ibnu Mas'ud. Namun terduga pelaku bisa dibawa keluar.
Pihak Ponpes Ibnu Mas'ud membacakan surat pernyataan yang dibuat oleh perwakilan humas, Jumadi.
Surat pernyataan berisi soal kesediaan pengurus Ibnu Mas'ud untuk membubarkan segala aktivitas di ponpes sekaligus meninggalkan tempat pesantren.
“Kami atas nama seluruh pengurus dan santri serta staf pengajar Ibnu Mas'ud bersedia untuk meninggalkan pesantren ini dan membubarkan kegiatan ini, pesatren Ibnu Mas'ud sampai dengan 17-09-2017,”demikian bunyi pernyataan di selembar kertas bermaterai 6000 tertanggal 17 Agustus 2017.
Pernyataan ini juga disaksikan sejumlah tokoh termasuk Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi dan tokoh masyarakat.
Pukul 13.30 Kades Sukajaya Wahyudin Sumardi kembali ke kerumunan massa. Ia memberikan pengumuman kepada massa bahwa Ponpes Ibnu Mas'ud akan ditutup.
Oknum pengajar Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud inisial MS, 24, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul Merah Putih di Kampung Jami,
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah