Pembakaran Gambar Habib Rizieq Tindakan yang Tak Dapat Ditoleransi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan aksi pembakaran foto imam besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab termasuk perbuatan menyatakan sikap permusuhan dan kebencian.
"Seharusnya aparat memproses mereka (pelaku) dengan Pasal 165 KUHP," kata Habib Aboe, Rabu (29/7).
Anggota Komisi III DPR itu menilai aksi pembakaran foto Habib Rizieq adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
"Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan dalam sebuah aksi unjuk rasa," ungkapnya.
Karena itu, Habib Aboe mengatakan seharusnya aparat bertindak sigap dengan kondisi saat ini.
Ia mengingatkan jangan sampai polisi terlihat cekatan ketika menerima laporan dari satu pihak.
Sementara kalau ada laporan dari pihak lain terlihat kurang sigap atau bahkan slow respons.
"Harus diingat bahwa setiap tindakan yang diambil oleh aparat akan selalu menjadi sorotan publik," kata ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu.
Habib Aboe PKS menilai pembakaran spanduk Habib Rizieq Shihab FPI masuk kategori tindakan menyebar permusuhan dan kebencian.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Gelar Konsolidasi Nasional, PKS Menerbitkan 365 Formulir Dukungan
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri