Pembakaran Lahan, Polisi Curigai Keterlibatan Perusahaan
jpnn.com - JAKARTA -- Mabes Polri menegaskan bahwa penyidikan kasus pembakaran lahan di sejumlah titik di Provinsi Riau, masih terus dilakukan.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, saat ini petugas telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 26 tersangka.
Menurutnya, 26 tersangka disidik di beberapa Polres dan Polsek. Yakni, dua di Polres Indragiri, dua orang di Polres Pekanbaru, dua tersangka di Polres Siak, satu tersangka di Polres Indragiri Hulu.
Kemudian, empat tersangka di Polres Pelalawan, 10 tersangka di Polres Bengkalis, lima tersangka di Polres Rohen Hilir satu tersangka di Polres Dumai serta dua tersangka di Polres Kepulauan Meranti.
Boy menjelaskan, para tersangka ini terkait dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Jadi mereka juga diduga terkait dengan masalah aksi-aksi pembakaran pembukaan lahan hidup," kata Boy di Mabes Polri, Senin (3/3).
Menurut Boy, untuk sementara para pelaku ini masih bertindak peorangan. "Kita belum mendeteksi ada keterlibatan coorparation," katanya.
Tapi, jenderal bintang satu ini menambahkan pengembangan akan terus dilakukan dari 26 tersangka itu. "Apakah mereka ini eksekutor atau pelaksana dalam kegiatan penebangan liar dan pembakaran," bebernya.
JAKARTA -- Mabes Polri menegaskan bahwa penyidikan kasus pembakaran lahan di sejumlah titik di Provinsi Riau, masih terus dilakukan. Karo Penmas
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark