Pembakaran Mapolres di OKU Pelanggaran Hukum Berat
Jumat, 08 Maret 2013 – 14:47 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan tindakan brutal yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap kantor Polres di Ogan Komering Ulu (OKU), Baturaja, Sumatera Selatan. Menurut Lukman, apapun latar belakang dan alasan pemicunya, tindakan penyerangan dan pembakaran tersebut sungguh merupakan pelanggaran hukum berat.
Oleh karena itu, Lukman mendesak Panglima TNI minta maaf ke masyarakat luas atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI. Selain itu, sambung Lukman, Panglima TNI harus memberi sanksi tegas, selambat-lambatnya tiga hari, kepada anggota yang melanggar hukum tersebut.
Ditambahkan, Panglima TNI dan Kapolri juga harus menyatakan dan memerintahkan kepada segenap jajaran TNI dan Polri untuk mampu mengendalikan diri. Mereka pun harus berjanji akan memberi sanksi seberat-beratnya bagi yang melanggarnya.
"Agar tidak terulang kejadian di OKU tersebut," kata Lukman dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Jumat (8/3).
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan tindakan brutal yang dilakukan oknum anggota TNI
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP