Pembakaran Paspor WNI Eks ISIS Dikecam
jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengecam keras langkah 600 WNI terpapar ISIS yang membakar paspornya. Terlebih, 600 WNI itu sudah menganggap Indonesia sebagai negara tagut.
Secara pribadi, Ngabalin menolak jika pemerintah memutuskan memulangkan eks kombatan ISIS itu. Sebab, Ngabalin berpandangan dengan menyebut pemerintahan tagut hal itu merupakan persoalan ideologi yang serius.
"Karena sudah menyebutkan negara ini negara tagut, negara kafir, dia merobek-robek membakar paspornya. Makan itu kau punya paspor," kata Ngabalin di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (9/2).
Menurut dia, 600 WNI itu telah memilih untuk keluar Indonesia dan menempuh jalan yang dianggap menuju surga. "Tempuhlah jalan itu, kau selamat atau kau tidak selamat, itu urusanmu. Jangan lagi membebani negara, pemerintah, serta rakyat Indonesia dengan rencana pemulanganmu," kata dia.
Meski demikian, Ngabalin menyadari pemerintah saat ini tengah mengambil semua aspirasi terkait nasib 600 WNI itu. Menurut Ngabalin, Presiden Joko Widodo akan mengambil keputusan paling lambat pada Juni 2020.
"Saya percaya pada waktunya nanti Bapak Presiden tentu akan menimbang dari draft-draft yang ada. Karena ini kan nanti dilihat oleh Pak Wakil Presiden karena beliau sebagai koordinator untuk urusan radikalisme dan terorisme," kata Ngabalin. (tan/jpnn)
600 WNI eks anggota ISIS itu menganggap Indonesia sebagai negara tagut. Karena menyebut pemerintahan tagut, itu merupakan persoalan ideologi yang serius.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ali Ngabalin Merespons soal Tak Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Kutip Surah At-Taubah
- Lestari Moerdijat Ingatkan Pentingnya Upaya Penguatan Ideologi bagi Generasi Muda
- Disindir Mahfud, Ali Mochtar Ngabalin: Saya Kerja Duluan Bareng Pak Jokowi
- Polisi Turki Tahan 72 Orang yang Diduga Anggota ISIS
- Pakar Terorisme Sebut Kelompok Radikal Mulai Memakai AI untuk Menyebarkan Ideologi
- Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini