Pembakaran Rumah Wartawan, Ada Ancaman Pembunuhan
jpnn.com, BANDA ACEH - Kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi di Kabupaten Aceh Tenggara pada 31 Juli 2019 murni karena pemberitaan.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh Juli Amin mengatakan kasus pembakaran rumah milik Asnawi Luwi termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat.
Menurutnya, dampak yang disebabkan atas kejadian tersebut menyebabkan istri dan anak-anak korban trauma berat.
"Hasil investigasi yang kami lakukan beberapa hari sejak kasus kebakaran terjadi di Aceh Tenggara, kami simpulkan kasus ini murni karena pemberitaan," kata Juli Amin di Banda Aceh, Selasa.
Dia mengatakan dalam kasus tersebut tidak semata-mata murni kasus pembakaran, tetapi dalam kasus ini pihaknya menemukan adanya penyertaan karena kasus tersebut terindikasi mengarah untuk membunuh Asnawi bersama keluarganya.
"Jadi dalam kasus ini, kami tidak mau pelaku dihukum dengan kelalaiannya, karena di sini ada ancaman nyawa, ancaman pembunuhan," kata Juli Amin.
Untuk itu, kata Juli Amin, pihaknya meminta Pomdam Iskandar Muda yang akan menangani penyidikan kasus tersebut agar turut menyertakan pasal lain saat kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Militer. (antara/jpnn)
Hasil investigasi AJI menyimpulkan kasus pembakaran rumah wartawan Asnawi Luwi murni karena pemberitaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng