Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bakal Direkonstruksi, Komjen Agung Beri Info Penting Ini
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yakni RAS, YT, dan B atau Bebas Ginting.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Bebas Ginting adalah orang yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6) dini hari tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).(ant/jpnn)
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi beri info penting soal rencana rekonstruksi pembakaran rumah wartawan di Karo. Singgung hipotesis baru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ketua KWP Ariawan Harap UMKM Fest Jadi Wadah Promosi dan Publikasi Usaha Wartawan