Pembalak Divonis Bebas, KY Periksa Hakim
Kamis, 27 November 2008 – 19:34 WIB
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Ekonomi Lingkungan dan Sumber Daya Alam (ELSAM) mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa 58 hakim pembebas pelaku illegal logging di Indonesia. “Dan KY akan merespons. Dan kemudian dengan data ini kami akan pelajari lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka tidak usah kami menunggu revisi UU KY," kata Busyro. Menurut Busyro, hakim-hakim tersebut akan dipanggil. Sanksi pun akan diberlakukan jika terbukti bersalah.
Emerson Yunto, dari koordinator Divisi Hukum dan monitoring peradilan mengatakan, sebelumnya, ICW dan ELSDA telah menyampaikan daftar 58 hakim yang membebaskan pelaku illegal logging dan hasil eksaminasi terhadap dua putusan illegal logging.
Baca Juga:
Buysro Muqodas, Ketua Komisi Yudisial dan Sukotjo, anggota Komisi Yudisial, yang menerima mereka, menyatakan akan menindaklanjuti laporan ICW.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Ekonomi Lingkungan dan Sumber Daya Alam (ELSAM) mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2