Pembalak Divonis Bebas, KY Periksa Hakim
Kamis, 27 November 2008 – 19:34 WIB

Pembalak Divonis Bebas, KY Periksa Hakim
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Ekonomi Lingkungan dan Sumber Daya Alam (ELSAM) mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa 58 hakim pembebas pelaku illegal logging di Indonesia. “Dan KY akan merespons. Dan kemudian dengan data ini kami akan pelajari lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka tidak usah kami menunggu revisi UU KY," kata Busyro. Menurut Busyro, hakim-hakim tersebut akan dipanggil. Sanksi pun akan diberlakukan jika terbukti bersalah.
Emerson Yunto, dari koordinator Divisi Hukum dan monitoring peradilan mengatakan, sebelumnya, ICW dan ELSDA telah menyampaikan daftar 58 hakim yang membebaskan pelaku illegal logging dan hasil eksaminasi terhadap dua putusan illegal logging.
Baca Juga:
Buysro Muqodas, Ketua Komisi Yudisial dan Sukotjo, anggota Komisi Yudisial, yang menerima mereka, menyatakan akan menindaklanjuti laporan ICW.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Ekonomi Lingkungan dan Sumber Daya Alam (ELSAM) mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?